Apa pendapat anda tentang perkara tamimah dan penangkal bertuliskan ayat-ayat al-Qur'an. Yakni, apakah boleh bagi seorang muslim membawa jimat yang bertuliskan ayat-ayat al-Qur'an?

Jawaban:

Menuliskan ayat al-Qur'an dan menggantungkannya, atau menggantungkan al-Qur'an secara keseluruhan pada anggota tubuh dan sejenisnya, untuk melindungi dari bencana yang dikhawatirkan atau ingin menghilangkan bencana yang menimpa, merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh salaf mengenai hukumnya. Di antara mereka ada yang menolak hal itu dan mengkategorikannya dalam tamimah yang dilarang menggantung-kannya, karena ia masuk dalam keumuman sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , 

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
 
"Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Baca selengkapnya »



Baca Juga yang Ini:


Posted By

Jangan Asal Copy Paste, Jangan Lupa Cantumkan Link Aktif !!! baca aturannya disini

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Prima-gatak / Template by : Urangkurai